PENGADILANNEGERI BALIGE BERTUGAS DAN BERWENANG MENERIMA, MEMERIKSA, MEMUTUS DAN MENYELESAIKAN PERKARA YANG MASUK DI TINGKAT PERTAMA (Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri diautur dalam UU No.49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dalam Pasal 55 sampai dengan pasal 67 sebagai berikut :) KETUA 1. Tupoksi Di halaman ini dijelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi dari unsur pimpinan dan komponen pengadilan. Beranda Tentang Tugas Pokok & Fungsi. Ketua dan Wakil Ketua. Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan. 2 Tugas Pokok. Sesuai dengan Pasal 50 BAB Kekuasaan Pengadilan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan Negeri Sabang mempunyai tugas dan wewenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. 3. Fungsi cash. Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri Unaaha Pengadilan Negeri Unaaha, dipimpin oleh seorang Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua, bertugas dan bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Pimpinan Pengadilan Negeri Unaaha wajib memiliki kemampuan mengelola managerial skill, yang meliputi pembuatan rencana kerja planning, mengatur pelaksanaannya organizing, menggerakkan actuating dan mengawasi pelaksanaannya controlling.Pengadilan Negeri Unaaha wajib menguasai dan memahami dengan baik seluruh tugas-tugas meliputi unit teknis yustisial dan unit administrasi, baik administrasi perkara maupun administrasi umum dan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh undang-undang, karena kesemuanya itu berada dalam lingkup tugas dan tanggungjawabnya. Agar tugas-tugas berjalan lancar, Pimpinan Pengadilan harus mampu menciptakan koordinasi antar pimpinan unit struktural, mewujudkan keserasian kerja diantara para pejabat, menegakkan disiplin kerja, disamping juga mendorong dan memberikan kesempatan bagi warga Pengadilan untuk meningkatkan pengetahuan, antara lain dengan cara mengikuti kegiatan pertemuan­pertemuan ilmiah tingkat nasional maupun internasional, kursus-kursus dan lain sebagainya dan tidak menganggu pelaksanaan tugas. Sesuai dengan sifat pimpinan yang menjadi sumber panutan bagi bawahannya, maka Pimpinan Pengadilan harus memiliki sifat ketauladanan dan karenanya wajib menjaga tingkah laku dan perbuatannya baik dalam dinas maupun diluar dinas untuk tidak menyimpang dari jalurnya. Walaupun Pimpinan Pengadilan bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan, namun hal tersebut sulit terwujud bila tanpa didukung oleh kemauan dan kehendak baik dari pimpinan unit struktural dan pejabat peradilan lainnya. Karena itu sifat-sifat kepemimpinan perlu pula dimiliki oleh setiap unit struktural dan para pejabat lainnya, baik itu pejabat Kepaniteraan yakni Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita, maupun pejabat Kesekretariatan yakni Sekretaris, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana, Kepala Sub Bagian Umum danKeuangan, dan Kepala Sub BagianPerencanaan, IT dan Pelaporan. Melaksanakan pembagian tugas antara Ketua dengan Wakil Ketua serta bekerja sama dengan baik. Membagi dan menetapkan tugas dan tanggung jawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerja sama antar sesama pejabat/petugas yang bersangkutan. Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin. Melaksanakan pertemuan berkala sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dengan para Hakim serta pejabat struktural, dan sekurang-kurang sekali dalam 3 bulan dengan seluruh karyawan. Membuat/menyusun legal data tentang putusan-putusan perkara yang penting. Memerintahkan, memimpin dan mengawasi eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan, baik bagi para Hakim maupun seluruh pegawai. Melakukan pengawasan intern dan extern Intern pejabat peradilan, keuangan dan material. Extern pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menugaskan Hakim untuk membina dan mengawasi unit hukum tertentu. Melakukan evaluasi atas hasil pengawasan dan memberikan penilaian untuk kepentingan peningkatan jabatan. Melaporkan evaluasi atas hasil pengawasan dan penilaiannya kepada Mahkamah Agung. Mengawasi pelaksanaan court calender dengan ketentuan bahwasetiap perkara pada asasnya harus diputus dalam waktu 5 bulan dan mengumumkannya pada pertemuan berkala dengan para Hakim. Mempersiapkan kader kaderisasi dalam rangka menghadapi alih generasi. Melakukan pembinaan terhadap organisasi Dharma Yuktikarini, Ikahi, Ipaspi. Melakukan koordinasi antar sesama instansi di lingkungan penegak hukum dan kerjasama dengan instansi-instansi lain serta dapat memberikan keterangan, pertimbangan dari nasehat tentang hukum Memperhatikan keluhan-keluhan yang timbul dari masyarakat dan menanggapinya bila dipandang perlu. Selanjutnya Ketua dan Wakil Ketua selain melaksanakan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka Pimpinan, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan serta Sekretariat, sesuai dengan uraian tugas job description masing-masing, dibawah pimpinan dan koordinasi Ketua Pengadilan Negeri sebagai penanggung jawab dan pengelola, perlu memperhatikan tugas-tugas yang diberikan kepadanya sebagaimana yang akan diuraikan dalam butir-butir berikut PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG ANTARA KETUA DAN WAKIL KETUA. Dari uraian tugas yang telah disebutkan diatas, maka Wakil Ketua bertugas sebagai berikut Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya. Mewakili Ketua bila berhalangan. Melaksanakan delegasi wewenang dari Ketua. Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua. . TUGAS HAKIM Membantu pimpinan pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya. Melakukan pengawasan yang ditugaskan Ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas, umpamanya mengenai penyelenggaraan administrasi perkara perdata, pidana, dan bagian Kesekretariatan serta pelaksanaan eksekusi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkannya kepada Pimpinan Pengadilan. Melakukan pengawasan dan pengamatan KIMWASMAT terhadap pelaksanaan putusan pidana di Lembaga Pemasyarakatan dan melaporkannya kepada Mahkamah Agung. TUGAS PEJABAT KEPANITERAAN. PANITERA Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya. Mengatur pembagian tugas pejabat Kepaniteraan. Panitera dengan dibantu oleh Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan perkara perdata. Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disim pan di Kepaniteraan. Membuat akta dan salinan putusan. Menerima dan mengirimkan berkas perkara. Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan. WAKIL PANITERA MENYESUAIKAN Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya. Membantu Panitera didalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara. PANITERA MUDA Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya. Membantu Panitera dalam menyelenggarakan administrasi perkara dan pengolahan/penyusunan laporan sesuai dengan unitnya masing-masing. PANITERA PENGGANTI Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan. JURUSITA Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan/atau Panitera. TUGAS PEJABAT KESEKRETARIATAN Tugas pokok Sekretariat adalah memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur dilingkungan Pengadilan Negeri Unaaha. Dalam hal ini fungsi Sekretariat mencakup 3 tiga hal yaitu Melakukan Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana. Melakukan Sub BagianUmum dan Keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara/uang titipan pihak ketiga. Melakukan Sub Bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan. Unit Sekretariatan ini dibagi dalam 3 tiga sub yaitu Sub BagianPerencanaan, IT, dan Pelaporan Sub Bagian Umum, dan Keuangan Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana SEKRETARIS, bertugas Melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumberdaya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri; KEPALA SUB. BAGIAN PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan KEPALA SUB. BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan unsur kepegawaian, penataan organisasi dan tatalaksana KEPALA SUB. BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN Memperhatikan keluhan-keluhan yang timbul dari masyarakat dan menanggapinya bila dipandang perlu. Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan serta pengelolaan keuangan Indonesia memiliki banyak lembaga yang bekerja untuk pemerintah dan negara. Pengertian lembaga sendiri adalah organisasi yang bekerja untuk mendukung pemerintah di negaranya masing-masing. Mulai dari lembaga yang menangani kasus menengah hingga kasus yang berat. Adapun salah satu lembaga yang memiliki peran penting dalam pemerintahan diantaranya adalah peradilan umum. Peradilan umum adalah merupakan salah satu macam-macam lembaga peradilan yang memiliki kekuasaan kehakiman bagi rakyat menginginkan dengan UU no 49 tahun 2009 yang menyatakan bahwa Peradilan Umum memiliki lingkup kekuasaan hukum, diantaranya adalah pengadilan negeri, pengadilan tinggi serta pengadilan khusus. Lalu, apa saja fungsi peradilan umum, baik secara pokok ataupun melalui lingkup kekuasaan hukumnya?1. Menyiapkan Rumusan KebijakanPeradilan umum berfungsi sebagai lembaga yang menyiapkan rumusan kebijakan. Mulai dari rumusan kebijakan bidang pembinaan tenaga teknis hingga pranata dan tata laksana Peradilan Umum sendiri yang merupakan sub bagian dari Mahkamah Agung. Rumusan-rumusan tersebut digunakan sebagai acuan utama dalam melakukan kegiatan ataupun untuk menyelesaikan suatu masalah yang terjadi sesuai dengan UU yang sudah diberlakukan. Rumusan kebijakan ini nantinya juga akan berlaku pada lembaga-lembaga yang berada dalam lingkup peradilan umum. 2. Pembinaan secara Teknis dan EvaluasiAgar berjalan dengan lancar, fungsi lembaga peradilan umum yang cukup penting adalah sebagai pembina teknis dan melakukan proses evaluasi. Dalam hal ini, mereka akan memberi pembinaan khusus tentang tugas-tugas yang harus dilakukan dan tata cara pengerjaannya sesuai dengan UU yang telah ditetapkan. Selain itu, mereka juga memiliki fungsi untuk melakukan evaluasi apabila ada hal-hal yang terjadi diluar ketentuan. Evaluasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki sistem ataupun rumusan yang telah ada agar dapat bekerja dengan lebih maksimal. Nantinya, mereka juga memiliki hak untuk memutuskan langkah selanjutnya, tentunya dengan berdiskusi terlebih dahulu dengan Mahkamah Melaksanakan Administrasi Direktorat JenderalSebagai sub unit dari MA, Peradilan Agung juga memiliki fungsi tugas untuk melaksanakan administrasi direktorat jenderal. Maksudnya disini adalah peradilan umum memiliki hal untuk melaksanakan kebutuhan administrasi. Mulai dari administrasi persidangan, administrasi perkara, proses administrasi penyelesaian perkara hingga administrasi pelayanan di peradilan umum sendiri. Dalam hal ini, peradilan umum diharuskan menyempurnakan sistem yang telah ada, melakukan sosialisasi demi mewujudkan tata pengelolaan manajemen peradilan umum yang ekonomis, tertib, efektif dan efisien agar dapat memberikan pelayanan yang prima bagi mereka yang menggunakan pengadilan. Dalam penyempurnaan sistem tersebut, mereka tidak boleh dipengaruhi baik dari dalam ataupun dari luar lingkup badan peradilan umum sendiri. 4. Merumuskan Standar ProsedurDalam hal ini fungsi Peradilan Umum adalah untuk merumuskan standar prosedur yang harus dilakukan sesuai dengan UU yang telah berlaku. Adapun lingkupnya tidak lain adalah dalam lingkup Mahkamah Agung dan seluruh pengadilan yang berada dalam lingkungan Peradilan Umum. Tidak hanya itu saja, peradilan umum juga merumuskan kriteria dan standar prosedur dalam bidang pembinaan secara teknis, administrasi serta tata laksana dan pranata dalam lingkup Mahkamah Agung dan seluruh sub pengadilan yang berada dalam lingkup Peradilan Memerika, Memutus dan MenyelesaikanPeradilan Umum yang merupakan bagian pengadilan tingkat pertama memiliki fungsi untuk memeriksa, memutus serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada tindak pidana serta perdata untuk rakyat yang mencari keadilan umum. Pemeriksaan yang dilakukan biasanya membutuhkan dokumen-dokumen penting yang harus dilaporkan oleh perseorangan. Sedangkan dalam proses memutuskan dan menyelesaikan sebuah perkara pidana, mereka akan memutuskan sesuai dengan hasil analisa dan bukti-bukti terkait. Dalam hal ini, lingkupnya mulai dari wilayah Kota/Kabupaten hingga tingkat Perumusan Standar NormaPeradilan umum ternyata juga memiliki fungsi tugas untuk merumuskan standar norma-norma hukum yang harus ditaati di pemerintahan beserta dengan hukumannya apabila norma-norma tersebut dilanggar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Peradilan umum akan menentukan kriteria-kriteria serta prosedur yang akan dijalankan dalam penetapan norma-norma tersebut. Mereka juga bertanggung jawab atas pranata dan tata laksana terhadap lembaga hukum yang menjalankan atau mengawasi tindakan pelanggaran norma dalam lingkup peradilan Peradilan Umum dalam LingkupnyaDalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya peradilan umum sendiri terdiri atas pengadilan tinggi, pengadilan negeri serta pengadilan khusus. Lalu, apa saja fungsi peradilan umum dalam sub unit masing-masing instansi tersebut?Pengadilan TinggiPengadilan Tinggi adalah salah satu lembaga peradilan yang masih dalam naungan Peradilan Umum dan MA. Biasanya Peradilan Tinggi memiliki kedudukan di tingkat ibu kota Provinsi masing-masing sebagai Pengadilan Tingkat Banding. Badan peradilan ini memiliki kekuasaan kehakiman dalam lingkup peradilan umum. Adapun tugas dan wewenang pengadilan tinggi sudah tertulis dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1986 pasal 51 tentang Peradilan Umum. Isinya adalah sebagai berikut 1 a. Pengadilan Tinggi memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding 2 b. pengadilan Tinggi memiliki tugas dan wewenang pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan untuk mengadili antar pengadilan negeri yang berada di daerah struktur organisasi pengadilan tinggi dibentuk sesuai dengan Undang-Undang sesuai dengan daerah hukum yang berlaku di Provinsi tersebut. Pengadilan Tinggi secara umum beranggotakan Ketua, Hakim Anggota, Sekretaris dan Panitera. Pengadilan NegeriPengadilan Negeri atau sering dikenal sebagai PN juga bagian dari lembaga peradilan umum yang memiliki kedudukan tinggi di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan negeri yang juga bertindak sebagai pengadilan tingkat pertama, memiliki fungsi sebagai pemerika tindak pidana. Selain itu, lembaga ini juga memiliki kewenangan untuk memutuskan serta menyelesaikan masalah pidana dan perdata rakyat yang mencari pengadilan negeri mencakup wilayah Kota dan Kabupaten suatu tempat saja. Meskipun lingkupnya kecil, akan tetapi mereka memiliki kewenangan yang hampir sama dengan pengadilan tinggi. Adapun struktur anggotanya berisikan Ketua, Hakim Anggota, Sekretaris, Jurusita dan KhususPengadilan khusus juga bagian dari peradilan umum. Perbedaan dengan pengadilan lainnya adalah bahwa pengadilan khusus memiliki lingkungan khusus dalam penanganan kasusnya atau dapat disebut memiliki sifat chamber. Hingga saat ini pengadilan khusus sudah menangani lingkup sebagai berikut Pengadilan Niaga sesuai dengan UU no 37 tahun 2004 – Pengadilan Niaga semata mata tidak hanya mengatasi perkara kepailitan dan PKPU, akan tetapi juga menangani sengketa dalam bidang hak kekayaan intelektual serta penyelesaian sengketa dalam proses perbankan oleh lembaga penjamin HAM dalam UU no 26 tahun 2000 – Lembaga perlindungan HAM merupakan pengadilan yang posisinya berada dalam tingkat II si masing-masing daerah hukumnya sesuai dengan pengadilan negeri yang bersangkutan. Dalam hal ini pengadilan HAM berhak untuk memerika bagi mereka yang melakukan pelanggaran HAM, mulai dari tingkatan yang ringan hingga Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan UU no 30 tahun 2002 – Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa terdapat suatu lembaga khusus untuk menangani tindak pidana korupsi, yang sering kita kenal sebagai KPK. Dalam hal ini KPK berhak mengkoordinasikan, melakukan penyelidikan serta memutuskan tuntutan tindak pidana korupsi sesuai yang telah diatur dalam Hubungan Industrial sesuai dengan UU no 2 tahun 2004 – Adapun inti tugas dari pengadilan khusus bagian industrial, yaitu menyelesaikan perselisihan yang terjadi dalam industri tanah air. Adapun bentuk penyelesaiannya terdiri atas biparit, mediasi, konsulisasi serta arbitrase tergantung dari kasus yang Pajak dalam UU no 14 tahun 2002 – Dalam pengadilan pajak, mereka berhak memeriksa dokumen-dokumen penting yang berhubungan dengan pajak, seperti laporan keuangan, jumlah tabungan, transaksi yang dilakukan, penghasilan yang didapatkan dan lain sebagainya. Setelah pemeriksaan selesai, maka perseorangan atau lembaga tersebut wajib membayar pajak sesuai yang telah Anak dalam pasal 1 UU no 3 tahun 1997 – Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seorang anak yang melakukan tindak pidana, aktivitas yang dilarang secara hukum serta melanggar norma dalam masyarakat maka anak tersebut akan diberikan hukuman yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Adapun anak yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah mereka yang berusia mencapai 8 tahun, akan tetapi belum mencapai usia 18 tahun dan belum Peradilan UmumPeradilan Banding – Sebagai peradilan tingkat pertama, peradilan umum memiliki wewenang untuk memutuskan peradilan banding melalui peradilan tinggi. Peradilan umum dapat mengadili tindak pidana perdata di tingkat Tingkat Pertama dan Terakhir – Memiliki wewenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir. Mereka memiliki wewenang untuk mengadili antar peradilan negeri yang berada di daerah hukumnya Informasi Detail Hukum – Peradilan Umum juga berwewenang untuk memberikan keterangan lebih lanjut dari kasus yang mereka tangani. Selain itu, mereka juga berwewenang untuk mempertimbangkan sesuatu serta menjadi penasihat hukum terhadap suatu instansi pemerintah apabila umum ternyata memiliki fungsi tugas yang cukup banyak. Mulai dari fungsi peradilan umum secara garis besar hingga fungsi lembaga pengadilan lain yang masih dalam lingkungan peradilan umum. Dengan adanya peradilan umum ini harapannya masyarakat yang ingin mencari keadilan karena suatu hukum dapat terpenuhi dan terselesaikan dengan sebaik-baiknya. Ketua Pengadilan, antara lain Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas -Penyelenggaraan peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya; -Masalah-masalah yang timbul;-Masalah tingkah laku/ perbuatan hakim, pejabat Kepaniteraan Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya;-Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara Menetapkan panjar biaya perkara; dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara Wakil Ketua Pengadilan Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya Mewakili ketua bila berhalangan Melaksanakan delegasi wewenang dari ketua Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada ketua Hakim Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan Panitera Kepaniteraan Pengadilan Negeri mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugasdalam pemberian dukungan dibidang teknis pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata; pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana; pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus; pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang- undangan ,minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan; pelaksanaan mediasi; pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, dan; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Panitera Muda Perdata Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata Dalam Melaksanakan Tugasnya Panitera Muda Perdata melaksanakan fungsi pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan; pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi pelaksanaanpemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak; pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali; pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; pelaksanaan penerimaan konsinyasi pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. Panitera Muda Pidana Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Pidana melaksanakan fungsi pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana pelaksanaan registrasi perkara pidana; pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan; pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik; pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak; pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali; pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi; pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. Panitera Muda Hukum Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Muda Hukum melaksanakan fungsi pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara; pelaksanaan penyajian statistik perkara; pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara; pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara; pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara, pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara. pelaksanaan penghimpunan pengaduan darimasyarakat, hubungan masyarakat; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. Panitera Pengganti Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan Sekretaris Kesekretariatan Pengadilan Negeri mempunyai tugas melaksanakana pemberian dukungan di bidang administrasi, oparasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan parasarana di lingkungan Pengadilan Negeri. adapun fungsi Kesekretariatan adalah menyelenggarakan Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran Pelaksanaan urusan kepegawaian Pelaksanaan Urusan Keuangan Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan rumah tangga, keamanan, keprotokolan dan perpustakaan dan Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekrtariatan Pengadilan Negeri Masamba. Kepala sub - Bagian Umum dan Keuangan Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan dan perpustakaan serta pengelolaan keuangan Kepala sub - Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata laksana Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tatalaksana Kepala sub - Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Mempunyai Tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan Jurusita Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan Jurusita melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jurusita membuat berita acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait

tugas dan fungsi pengadilan negeri